KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Achmad Hariri mengaku, wacana masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun kali tiga periode menjadi sembilan tahun kali dua periode jabatan bertentangan dengan konstitusi.
"Apa yang menjadi wacana tersebut sebenarnya bertentangan dengan konstitusi, yang perlu kita pahami konstitusi merupakan aturan dasar yang menjadi sumber pembentukan hukum," ucap dia dalam keterangannya, Senin (23/1/2023).
Baca juga: 6 Pilihan Kerja Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia, Tak Cuma Guru
Hariri menyebut, dalam perkembangannya konstitusi negara modern itu harus konstitusionalisme.
Artinya, konstitusi harus membatasi kekuasaan, hal ini dilakukan untuk menjauhi dari tindakan penyelewengan akibat tidak dibatasinya kekuasaan.
Tertuang dalam politik hukum konstitusi pada amandemen ke satu pasal 7 UUD 1945, masa jabatan presiden 5 tahun dan dibatasi dua periode, oleh sebab itu konstitusi UUD 1945 konstitusionalisme.
Pembatasan kekuasaan lembaga tinggi negara sudah konstitusional. Artinya, presiden maksimal 10 tahun, begitu juga masa jabatan bupati dan gubernur.
"Pembatasan kekuasaan itu penting dalam penyelenggaran negara, kekuasaan yang tidak dibatasi akan cenderung corrupt," tegas dia.
Hariri menambahkan, dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa ada norma yang bertentangan dengan konstitusi yaitu pada pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa.
Dalam pasal tersebut masa jabatan kades relatif lebih lama dibandingkan dengan jabatan eksekutif di pemerintahan supra desa, yaitu 6 tahun dan dapat dipilih lagi sampai tiga periode.
Baca juga: 18.964 Mahasiswa UGM Peroleh Beasiswa Pendidikan
Artinya, kades dapat menduduki sebagai orang nomor satu di desa sampai dengan 18 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.