KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Brigadir Yosua menuntut vonis penjara seumur hidup untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Sejak mencuatnya kabar mengenai vonis itu, masyarakat mengalami kekeliruan pemahaman tentang arti vonis seumur hidup yang sebenarnya.
Baca juga: Pakar Unair: Pemberlakuan ERP Harus Dikaji dari Banyak Aspek
Masyarakat mengira vonis seumur hidup adalah hukuman sesuai dengan usia terdakwa pada saat itu.
Misalnya, Ferdy Sambo berusia 50 tahun dan mendapat vonis seumur hidup, maka ia harus dipenjara selama 50 tahun juga. Setelah 50 tahun, ia mendapat bebas, padahal makna aslinya tidak seperti itu.
Menanggapi kekeliruan tersebut, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Riza Alifianto Kurniawan menjelaskan bahwa vonis penjara seumur hidup merupakan ancaman sanksi untuk tindak pidana berat.
Salah satunya adalah pembunuhan berencana sesuai dengan ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Vonis penjara seumur hidup ini sebenarnya alternatif kedua dari pembunuhan berencana. Untuk sanksi utamanya adalah hukuman mati," ucap dia mengutip laman Unair, Selasa (24/1/2023).
Dosen FH Unair itu juga menuturkan, terdakwa Ferdy Sambo mendapat sanksi pidana penjara seumur hidup, artinya berdasar pada pertimbangan jaksa dan pembuktian di persidangan.
Tim JPU, sambungnya, dapat membuktikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Vonis tersebut, lanjutnya, dapat terjadi apabila hakim menyetujui surat tuntutan JPU.
Baca juga: Pelaksanaan UM PTKIN 2023: Syarat, Pemilihan Prodi, dan Jadwal
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.