JAKARTA, KOMPAS.com - Rute keluar didefinisikan sebagai jalur keluar yang menerus dan tidak terhalang dari titik mana pun di dalam sebuah fasilitas atau gedung ke tempat yang aman.
Setidaknya dua rute keluar harus tersedia untuk memungkinkan evakuasi cepat karyawan dan penghuni lainnya dalam keadaan darurat.
Namun, satu jalur keluar diperbolehkan jika jumlah karyawan, ukuran bangunan, atau pengaturan tempat kerja akan memungkinkan semua karyawan untuk keluar dengan aman selama keadaan darurat.
Rute keluar terdiri dari tiga komponen:
Exit, bagian dari rute exit yang biasanya dipisahkan dari area lain untuk menyediakan cara perjalanan yang terlindungi ke exit dengan cepat dan efisien.
Exit discharge, bagian dari rute keluar yang mengarah langsung ke luar atau ke jalan, jalan setapak, area perlindungan, jalan umum, atau ruang terbuka dengan akses ke luar.
Rute, rute keluar harus menjadi bagian permanen dari sebuah fasilitas atau gedung.
Baca juga: Pintu Darurat Harus Penuhi Syarat Tertentu, Anda Tahu?
Persyaratan desain dan konstruksi lainnya mengharuskan pintu rute keluar tetap tidak terkunci dari dalam.
Selain itu, mereka harus bebas dari perangkat atau alarm yang dapat membatasi penggunaan rute keluar jika perangkat atau alarm gagal.
Langit-langit rute keluar harus setinggi minimal 2,32 meter.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.