JAKARTA, KOMPAS.com - Sepeda motor merupakan salah satu jenis kendaraan yang dilarang memasuki wilayah jalan tol karena bisa berbahaya bagi pengendaranya maupun pengendara lain yang ada di sana.
Apalagi jalan tol memang dirancang khusus agar bisa menyesuaikan tingkat kecepatan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2009, ternyata pemerintah mengizinkan kendaraan roda dua melintasi jalan tol.
Baca juga: Ini Deretan Jalan Tol Milik Konglomerat Salim Group
Asalkan, jalan tol terkait telah dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua dan secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Di Indonesia, terdapat dua ruas jalan tol yang mengizinkan pengendara motor untuk masuk yakni:
1. Jalan Tol Surabaya-Madura (Suramadu)
Jembatan tol Surabaya-Madura (Suramadu) merupakan sebuah jembatan yang diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2009.
Jembatan sepanjang 5,438 kilometer ini dibangun dalam kurun waktu 6 tahun dan menghabiskan dana sebesar Rp 4,5 triliun.
Sejak tahun 2018 lalu, mereka yang akan melalui Jembatan Suramadu tidak lagi dipungut biaya alias gratis.
Jembatan ini pun langsung diubah status pengelolaannya menjadi jembatan bebas hambatan tidak berbayar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.