JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyetujui penggabungan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dengan PT Bank Syariah Indonesia atau BSI.
Hal ini disampaikan Ma'ruf ketika menerima Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) di kediaman resmi Wapres, Selasa (24/05/2022).
“Saya setuju, kalaupun digabungkan (UUS BTN dan BSI) tidak mengurangi pelayanan, sehingga pelayanannya tidak terganggu, kinerjanya sama,” tegas Wapres.
Penggabungan beberapa bank berbasis syariah tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan sistem perbankan di Indonesia.
Baca juga: Mudahkan Pekerja Punya Rumah, REI Gandeng BTN Tawarkan Skema Rent To Own
Ini mengingat minat masyarakat terhadap keuangan syariah terus meningkat, termasuk dalam pembiayaan perumahan.
Dengan begitu, para pencari rumah bisa memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah sebagai pilihan untuk membayar cicilan mereka.
Lantas, apa itu KPR Syariah?
Spesifik soal KPR Syariah, jenis pembiayaan ini ditawarkan oleh UUS atau Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP) dengan mengadaptasi prinsip syariah yang bebas dari riba.
Sederhananya, KPR Syariah umumnya dilaksanakan oleh Bank Umum Syariah (BUS). Meskipun, ada juga bank konvesional yang memfasilitasi jenis KPR ini.
Ada jenis akad yang umum digunakan dalam pembiayaan kepemilikan rumah maupun apartemen di Indonesia sebagai berikut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.