JAKARTA, python-ogre.org - Bagi Anda yang berencana membeli apartemen atau rumah susun (rusun) baiknya mengetahui status hak kepemilikannya.
Karena hak kepemilikan apartemen berbeda dengan rumah tapak. Maka dari itu Anda perlu mengatahui seluk-beluknya.
Adapun bukti kepemilikan apartemen yang dimaksud merujuk Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Yakni berupa Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atau juga bisa disebut SHM Sarusun.
Baca juga: Apa Saja Sertifikat Kepemilikan Apartemen? Ini Jawabannya
Pada Pasal 1 diterangkan bahwa SHMSRS ialah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai di atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL).
Sementara sarusun adalah unit rusun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
Kemudian Pasal 46 menegaskan bahwa hak milik atas sarusun bersifat perseorangan. Terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Berdasarkan penjabaran di atas, dapat diartikan bahwa SHMSRS merupakan bukti kepemilikan seseorang terhadap unit rusun atau apartemen.
Sementara untuk lahan yang digunakan mendirikan apartemen memiliki status hak atas tanah tersendiri. Tergantung jenis hak atas tanah yang digunakan sebagaimana definisi SHMSRS.
Artinya meskipun SHMSRS berlaku selamanya, akan tetapi status hak atas tanahnya tetap perlu diperpanjang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.