JAKARTA,KOMPAS.com - Polemik tentang pembangunan Halte Transjakarta di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) masih terus berlangsung hingga kini.
Meskipun proyek revitalisasi yang dilakukan oleh PT. Transjakarta tersebut sudah hampir selesai, namun sejumlah pengamat meminta proyek tersebut dihentikan.
Alasannya karena bangunan halte tersebut, secara visual menghalangi pandangan ke arah kawasan bersejarah, Patung Selamat Datang.
Menyikapi hal ini, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) DKI Jakarta, Doti Windajani menilai polemik ini dijadikan momentum yang bagus untuk menata regulasi cagar budaya.
“Sebaiknya, kita semua fokus untuk menyempurnakan regulasi terkait pembangunan di kawasan cagar budaya dan IAI Jakarta siap berkontribusi untuk hal itu,” ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: TransJakarta Dinilai Tak Menghargai Sejarah Bundaran HI
Menurut Doti, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memahami masalah ini secara lebih menyeluruh.
Pertama, arsitek adalah penerima tugas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, baik itu Gubernur DKI Jakarta sebagai pemberi izin, hingga PT Transjakarta sebagai BUMD DKI Jakarta yang merupakan pemberi tugas.
Selain itu, arsitek juga dituntut untuk dapat menyelesaikan tugasnya tepat waktu tanpa melanggar aturan.
Kedua, Jakarta belum memiliki peraturan yang mengikat tentang protected view (Pandangan Terlindungi) untuk bangunan cagar budaya.
“Hingga kini, Jakarta belum memiliki aturan yang mengikat tentang perlunya bangunan prasarana melalui proses Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) untuk dapat diizinkan dibangun, meski itu di kawasan cagar budaya,” jelas Doti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.