JAKARTA, KOMPAS.com - Masih terdapat masyarakat yang tinggal di rumah dengan luas lantai tak lebih dari 19 meter persegi.
Ukuran luas rumah tersebut idealnya cuma bisa ditempati dua orang. Pasalnya standar ukuran luas rumah per orang Indonesia yaitu 9 meter persegi.
Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).
Artinya apabila penghuni rumah ada tiga orang, tentu luas lantai yang ideal yakni 27 meter persegi.
Sayangnya, ada sejumlah provinsi besar yang mendulang persentase terbanyak terkait rumah tangga dengan luas lantai tidak melebihi 19 meter persegi.
Kondisi itu terungkap dalam publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Statistik Kesejahteraan Rakyat 2022.
Baca juga: Jakarta Terendah, Ini 5 Provinsi yang Warganya Banyak Tinggal di Rumah Milik Sendiri
Salah satu datanya menyajikan tentang distrisbusi persentase rumah tangga menurut provinsi dan luas lantai per meter persegi. Baik itu di perkotaan dan pedesaan.
Terbagi dalam luas lantai kurang dari 19 meter persegi, 20-49 meter persegi, 50-99 meter persegi, 100-149 meter persegi, dan lebih dari 150 meter persegi.
Sebelum itu, perlu diketahui bahwa luas lantai merupakan luas lantai yang ditempati dan digunakan untuk keperluan sehari-hari (sebatas atap).
Bagian-bagian yang digunakan bukan untuk keperluan sehari-hari tidak dimasukkan dalam penghitungan luas lantai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.