JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut bakal mendapat rumah dari negara setelah masa jabatannya berakhir pada 2024.
Informasi itu telah menyeruak ke publik yang bersumber dari sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Lokasi pembangunan rumah untuk Jokowi berada di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Luas lahannya antara 2.000-3.000 meter persegi.
Adapun pemberian rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden memang diperbolehkan dan telah memiliki payung hukum.
Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Lantas, bagaimana isi ketentuan dari pemberian rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden? Berikut ulasannya.
Baca juga: Seputar Rumah dari Negara Buat Jokowi Usai Lengser, Lokasi hingga Harga Lahannya
Dikutip dari beleid tersebut, pada Pasal 1 tertulis bahwa mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud sebanyak 1 kali.
Termasuk bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode dan mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.