JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini beredar informasi bahwa pemerintah akan memberikan rumah untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika masa jabatannya berakhir pada 2024 mendatang.
Mengenai rumah tersebut, mungkin belum semua masyarakat mengetahui pengertian hingga ketentuannya.
Justru akan memunculkan pertanyaan terkait perbedaan antara rumah dinas dengan rumah yang diberikan negara untuk Jokowi.
Mengingat istilah rumah dinas sudah cukup melekat pada benak masyarakat Indonesia.
Lantas, apa perbedaannya? Berikut ulasannya.
Baca juga: Simak, Aturan Pemberian Rumah dari Negara buat Mantan Presiden
Perbedaan besar dan mendasar antara rumah dinas dengan rumah dari negara untuk Jokowi ialah landasan hukum yang mengatur.
Untuk rumah dinas, sebetulnya merupakan kosa kata sehari-hari yang biasa digunakan masyarakat ketika menyebutkan rumah negara.
Sehingga istilah rumah dinas tidak tertera dalam peraturan, yang ada hanyalah rumah negara.
Adapun landasan hukum mengenai rumah negara termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, beserta aturan turunannya yang terkait.
Sementara untuk rumah dari negara untuk Jokowi ketika nanti sudah tidak menjabat sebagai presiden, memiliki payung hukum berbeda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.