JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Signature Park Apartment dinilai telah berlangsung dengan tidak sah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh penghuni apartemen yang tergabung dalam Komunitas Warga Signature Park Apartemen (KWSPA) Jakarta.
Dalam rilis yang diterima Kompas.com, KWSPA mengatakan kejanggalan sudah dimulai saat pembentukan Panitia Musyawarah (PanMus) PPPSRS.
Baca juga: Tahun 2023, Tingkat Hunian Apartemen Sewa di Jakarta Merangkak Naik
Pasalnya undangan pelaksanaan Rapat Umum Tahunan (RUTA) tidak dikirimkan kepada seluruh penghuni apartemen.
Bahkan tidak ada pengumuman/publikasi/sosialisasi RUTA/PanMus kepada warga soal acara yang berlangsung pada 6 Oktober 2022.
“Daftar calon anggota PanMus tidak diumumkan kepada warga Signature Park Apartment. Padahal para calon wajib diumumkan,” ungkap KWSPA.
Dalam acara yang dilakukan secara virtual tersebut, para peserta Zoom yang tidak sepaham tidak diberi kesempatan untuk berbicara.
Dikatakan, sebelum pemilihan anggota PanMus dimulai, secara tiba-tiba PPPSRS ilegal mengumumkan adanya pemilihan melalui sistem paket.
“Padahal sesuai dengan peraturan Gubernur DKI Jakarta, pemilihan anggota PANMUS melalui sistem paket tidak diatur,” jelasnya.
Selain itu, peserta pemilihan anggota PanMus tidak berdomisili di Signature Park Apartment dan tidak memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan Kecamatan Tebet sehingga tidak valid atautidak memenuhi persyaratan sebagai anggota PanMus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.