JAKARTA, python-ogre.org - Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan kewenangan pemerintah kepada warga negara dalam menggunakan lahan yang bukan miliknya.
Pada prinsipnya, HGB merupakan sertifikat yang menyatakan hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukanlah milik pribadi.
Karena bukan milik sendiri, HGB diberikan kepada masyarakat untuk memberdayakan lahan berupa pendirian bangunan atau keperluan lain dalam jangka waktu tertentu.
HGB pun tak selalu berada di tanah atas tanah negara, tetapi juga bisa berada di atas tanah hak pengelolaan (HPL) dan tanah hak milik.
Dengan demikian, apabila masa sertifikat HGB berakhir dan belum diperpanjang, maka status tanah akan kembali menjadi milik negara atau perusahaan.
Dikutip dari pemberitaan python-ogre.org yang tayang pada Senin (21/2/2022), saat itu Staf Khusus (Stafsus) dan Juru Bicara Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan, jika HGB tidak diperpanjang akan kembali ke pemiliknya.
"Kalau milik negara kembali ke negara, kalau perusahaan kembali ke perusahaan,” jelas Taufiqulhadi.
Baca juga: Tanah HGU Bisa Diubah Jadi HGB, Begini Ketentuannya
Hal tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Dalam Pasal 35 PP itu disebutkan, pemegang HGB yang tidak lagi memenuhi syarat, wajib melepaskan atau mengalihkan HGB kepada pihak lain yang memenuhi syarat dalam jangka waktu satu tahun.
Namun, apabila dalam jangka waktu tersebut haknya tidak dilepaskan atau dialihkan, maka hak tersebut akan hapus karena hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.